Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap - Badan Konstituante yg dibentuk melalui pemilihan umum tahun 1955 dipersiapkan untuk merumuskan undang-undang dasar konstitusi yg baru sebagai pengganti UUDS 1950. Pada tanggal  20 November 1956 Dewan Konstituante memulai persidangannya dengan pidato pembukaan dari Presiden Soekarno. Sidang yg bakal dilaksanakan oleh anggota-anogota Dewan Konstituante ialah untuk menyusun & menetapkan Republik Indonesia tanpa adanya pembatasan kedaulatan. Sampai tahun 1959, Konstituante tak pemah berhasil merumuskan undang-undang dasar baru.

Keadaan seperti itu semakin mengguncangkan situasi Indonesia. Bahkan masing-masing partai politik selalu berusaha untuk mengehalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai. Sementara sejak tahun 1956 situasi politik negara Indonesia semakin buruk & kacau. Hal ini disebabkan lantaran daerah-daerah mulai bengolak, serta memperlihatkan gejala-gejala separatisme. Seperti pembentukan Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Manguni, Dewan Garuda. Dewan Lambung- Mangkurat & lain sebagainya. Daerah-daerah yg bergeolak tak mengakui pemerintah pusat, bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap

Seperti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia PRRI di Sumatra & Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di Sulawesi Utara. Keadaan yg semakin bertambah kacau ini dapat membahayakan & mengancam keutuhan negara & bangsa Indonesia. Suasana semakin bertambah panas sementara itu, rakyat sudah tak sabar lagi & menginginkan agar pemerintah mengambil tindakan-perbuatan/langkah yg bijaksana untuk mengatasi kemacetan sidang Konstituante. Namun Konstituante ternyata tak dapat diharapkan lagi.

Kegagalan Konstituante dalam membuat undang-undang dasar baru, menyebabkan negara Indonesia dilanda kekalutaan konstitusional. Undang-undang dasar yg jadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat, sedangkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk mengatasi situasi yg tak menentu itu, pada bulan Februari 1957 Presiden Soekarno mengajukan suatu konsepsi.

Konsepsi Presiden menginginkan terbentuknya kabinet berkaki empat (yang terdiri dari empat partai terbesar seperti PNI, Masyumi NU, & PKI) & Dewan Nasional yg terdiri dari golongan fungsional yg mempunyai fungsi sebagai penasihat pemerintah. Ketua dewan dijabat oleh presiden sendiri. Konsepsi yg diajukan oleh Presiden Soekarno itu ternyata menimbulkan perdebatan. Berbagai argumen diantara pro & kontra muncul. Pihak yg menolak konsepsi itu menyatakan, perubahan pada yg mendasar dalam sistem kenegaraan hanya bisa dilaksakanakan oleh Konstituante.

Sebaliknya yg menerima konsepsi itu beranggapan bahwa krisis politik hanya bisa diatasi apabila konsepsi itu dilaksanakan. Pada tanggal 22 April 1959, di depan sidang Konstituante Presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali pada UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Menanggapi pemyataan itu, pada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante mengadakan sidang pemungutan suara. Hasil pemungutan suara itu menunjukkan bahwa mayoritas anggota Konstituante menginginkan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar Republik Indonesia.

Namun jumlah anggota yg hadir tak mencapai dua pertiga dari jumlah anggota Konstituante, seperti yg dipersyaratkan pada Pasal 137 UUDS 1950. Pemungutan suara diulang sampai dua kali. Pemungutan suara yg terakhir diselenggarakan pada tanggal 2 Juni 1959, tetapi dan juga mengalami kegagalan & tak dapat memenuhi dua pertiga dari jumlah suara yg dibutuhkan. Dengan demikian, sejak tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (istirahat). Untuk menghindari terjadinya bahaya yg disebabkan oleh kegiatan partai-partai politik maka pengumuman istirahat Konstituante diikuti dengan larangan dari Penguasa Perang Pusat untuk melakukan segala bentuk kegiatan politik.

Baca juga Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM Lengkap

Dalam situasi & kondisi seperti itu, beberapa banyak tokoh partai politik mengajukan usul pada Presiden Soekarno agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 & pembubaran Konstituante. Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 adalah langkah terbaik untuk mewujudkan persatuan & kesatuan nasional. Oleh lantaran itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yg berisi sebagai berikut.

  • Pembubaran Konstituante.
  • Beriakunya Kembali UUD 1945.
  • Tidak berlakunya UUDS 1950.
  • Pembentukan MPRS & DPAS.

Dekrit Presiden ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Indonesia, sedangkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Kolonel A.H. Nasution mengeluarkan perintah harian pada seluruh anggota TNI-AD untuk mengamankan Dekrit Presiden.

0 Response to Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap

Post a Comment