Akibat Minuman Keras Menurut Islam

Seperti yg kita tahu bahwa Islam mempunyai hukum dari Allah SWT yg harus dipatuhi. Ada beberapa hal yg dihalalkan & diharamkan. Perkara yg diharamkan sudah sepatutnya kita jauhi / bahkan ditinggalkan agar tak mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala.

Akibat Minuman Keras Menurut Islam

Peringatan Bagi Para Peminum Minuman Keras

Segala sesuatu pasti mempunyai kelebihan & kekurangan, begitu dan juga dengan khamr. Meskipun minuman ini diharamkan dalam Islam, tapi sebenarnya minuman ini mempunyai manfaat dan juga, seperti bisa membuat diri jadi lebih semangat, namun dengan kadar yg sinkron. Tapi madharat yg dimiliki lebih besar daripada manfaatnya, lantaran begitulah Allah mengharamkan minuman ini bagi hamba-Nya lantaran bisa mendatangkan keburukan. Hukum minum khamar tapi tak mabuk tetaplah haram lantaran sudah jelas bahwa minuman itu haram.

Khamr adalah minuman yg bisa membuat kesadaran kita jadi turun / rendah untuk beberapa waktu. Padahal, kesadaran mempunyai fungsi untuk mengatur / mengontrol tingkah laku kita agar tak menyimpang. Maka apabila kesadaran kita sudah terganggu maka tingkah laku kita jadi berbahaya lantaran tak ada kontrol dari diri. Dalam beberapa kasus, seorang pembunuh, pencuri, pemerkosa / tindak kriminal lainnya terpengaruh oleh minuman khamr itu.

Rasulullah pernah bersabda bahwa orang yg minum khamr maka diperintahkan umatnya untuk memukul orang itu dengan hukum dera. Riwayat ini bisa kita temukan dari hadits yg amat kuat periwayatannya.

Berdasarkan hadits di atas, sanksi yg diberikan pada penimum khamr bersifat mahdhah, maksudnya ialah sudah jadi ketentuan Allah sehingga tak boleh diganggu gugat /pun diganti dengan sanksi yg lain, seperti denda, penjara / yg lainnya. Sedangkan, menurut fiqih disebut hukum hudud, yakni hukum yg syarat, rukun, tata cara & pembuktiannya telah iatur oleh Allah Ta’ala.

Beberapa ulama menjelaskan alat pemukul yg bisa dipakai diantara lain, sandal, cambuk, ujung pakaian / dengan tangan kosong. Meskipun, tak dijelaskan berapa jumlah pukulan yg harus diberikan, tapi Jumhur Ulama sepakat apabila sanksi pukulan bakal diberikan sebanyak 80 cambuk. Inilah sanksi bagi orang yg minum minuman keras.

Dasar dari pendapat ini ada pada perkataan Sayyidina Ali ra yg mengatakan bahwa apabila seseorang minum khamr maka ia bakal masuk, apabila sudah mabuk maka ia bakal meracau, apabila meracau maka ia tak ingat & sanksinya ialah 80 kali cambuk.

Riwayat lain menjelaskan sabda Rasulullah yg mengatakan bahwa hukum cambuk bagi peminum khamr ialah 40 kali, Abu Bakar Ash-Shiddiq dan juga berpendapat 40 kali, sementara Umar bin Khattab berpendapat 80 kali. Berdasarkan sabda Rasulullah, Imam Syafi’i dan juga berpendapat apabila sanksi bagi peminum khamr ialah 40 kali.

Selain sanksi bagi peminum minuman keras yg bersifat fisik, mereka dan juga tak diterima shalatnya selama 40 hari.

Dalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Amr, Rasulullah pernah bersabda bahwa pemabuk tak bakal diterima shalatnya selama 40 hari. Jika ia mati maka ia bakal masuk neraka, apabila ia taubat maka Allah bakal memaafkannya. Sedangkan, apabila ia kembali minum khamr & mabuk maka tak diterima shalatnya selama 40 hari pula. Jika ia mati maka bakal masuk neraka, apabila ia kembali pada khamr maka Allah bakal memberikannya minum dari sungai Khabal. Seorang sahabat bertanya apakah khabal itu. Khabal adalah perasan nanah penghuni neraka.

tulah artikel mengenai Akibat Minuman Keras Menurut Islam, semoga bermanfaat bagi kita semua dan terima kasih telah berkunjung.

0 Response to Akibat Minuman Keras Menurut Islam

Post a Comment