Sistem Pemerintahan & Struktur Sipil Jepang di Indonesia

Sistem Pemerintahan & Struktur Sipil Jepang di Indonesia - Pulau Jawa jadi pusat pemerintahan yg terpenting, bahkan jabatan Gubernur Jenderal masa Hindia Belanda dihapus & iambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa. Sementara status pegawai & pemerintahan sipil masa Hindia Belanda tetap iakui kedudukannya asal mempunyai kesetiaan terhadap Jepang. Status badan pemerintahan & UU di masa Belanda tetap iakui sah untuk sementara, asal tak bertentangan dgn aturan kesetiaan tentara Jepang.

Sistem Pemerintahan & Struktur Sipil Jepang di Indonesia

Kebijakan pemerintah militer Jepang di bidang politik & birokrasi akibat yg dialami bangsa Indonesia diantara lain terjadinya perubahan pada struktur pemerintahan dari sipil ke militer, terjadi mobilitas sosial vertikal (pergerakan sosial ke atas dalam birokrasi) dalam masyarakat Indonesia. Sisi positif yg bisa Anda ketahui, bangsa Indonesia mendapat pelajaran berharga sebagai jawaban cara mengatur pemerintahan, lantaran adanya kesempatan yg diberikan pemerintah Jepang untuk menduduki jabatan penting seperti Gubernur, & wakil Gubernur, Residen, Kepala Polisi.

Struktur pemerintahan Sipil jepang

Pulau Jawa & Madura (kecuali kedua koci, Surakarta & Yogyakarta) dibagi atas enam wilayah pemerintahan.

  • Syu (karesidenan), dipimpin oleh seorang syuco.
  • Syi (kotapraja), dipimpin oleh seorang syico.
  • Ken (kabupaten), dipimpin oleh seorang kenco.
  • Gun (kawedanan / distrik), dipimpin oleh seorang gunco.
  • Son (kecamatan), dipimpin oleh seorang sonco.
  • Ku (kelurahan / desa), dipimpin oleh seorang kuco.

Selain pemerintahan militer (gunsei) angkatan darat, Armada Selatan Kedua dan juga membentuk suatu pemerintahan yg disebut Minseibu. Pemerintahan ini terdapat di tiga tempat, adalah Kalimantan, Sulawesi, & Seram. Daerah bawahannya meliputi syu, ken, bunken (subkabupaten), gun, & son.

Dalam rangka mempertahankan kekuasaan & menghapus pengaruh Belanda pada masyarakat Indonesia, Jepang menetapkan Undang-Undang No. 4. Undang-undang itu menetapkan bahwa
hanya bendera Jepang, Hinomaru, yg boleh dipasang hanya lagu kebangsaan Jepang, Kimigayo, yg boleh diperdengarkan pada hari-hari besar. mulai tanggal 1 April 1942, semuanyanya lapisan masyarakat harus memakai pembagian waktu sinkron dgn yg dipergunakan di Jepang.

Perbedaan waktu diantara Tokyo & Jawa pada masa itu ialah 90 menit. mulai tanggal 29 April 1942 ditetapkan bahwa kalender yg dipakai ialah kalender Jepang yg bernama Sumera. Tahun 1942 pada kalender Masehi sama dgn tahun 2602 pada kalender Sumera.  Rakyat Indonesia dan juga diwajibkan untuk ikut merayakan hari raya Tencosetsu, adalah hari lahirnya Kaisar Hirohito.

0 Response to Sistem Pemerintahan & Struktur Sipil Jepang di Indonesia

Post a Comment