Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM Lengkap

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM Lengkap - Negara Indonesia mempunyai lembaga yg bernama Komnas HAM. Apa sebenarnya tujuan Komnas HAM yg dibentuk oleh pemerintah sehingga diatur dalam Undang Undang, tepatnya pada UU No 39 tahun 1999.

Berdasarkan UU No 39 tahun 1999 pasal 1 (7) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yg selanjutnya disebut Komnas HAM ialah lembaga mandiri yg kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yg mempunyai fungsi melaksanakan/melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, & mediasi hak asasi manusia. Lembaga ini dibentuk sbagai perlindungan terhadap hak hak asasi dari pelanggaran HAM.

Fungsi Komnas HAM Menurut Pasal 1 ayat 7 UU No 39 Tahun 1999

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM Lengkap

Fungsi pengkajian & penelitian, dilakukan terhadap:

  1. Instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran mengenai aksesibilitas / ratifikasi
  2. Mengkaji peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi
  3. Menerbitkan hasil pengkajian & penelitian
  4. Pembahasan masalah perlindungan, penegakan, & pemajuan hak asasi manusia
  5. Kerjasama dengan organisasi, lembaga, / pihak lainnya dari berbagai tingkat dalam bidang hak asasi manusia
  6. Fungsi penyuluhan
  7. Menyebarluaskan wawasan mengenai HAM agar kesadaran masyarakat mengenai HAM meningkat dengan cara kerjasama dengan organisasi, lembaga, & pihak lainnya.
  8. Melakukan pemantauan, penyelidikan & pemeriksaan, peninjauan tempat kejadian, pemeriksaan tempat, pemanggilan saksi, & pemanggilan pihak terkait pelanggaran HAM.
  9. Pengamatan pelaksanaan HAM & hasil laporannya kemudian memberikan pendapat di peradilan.
  10. Fungsi mediasi
  11. Melakukan upaya perdamaian melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, & penilaian ahli
  12. Memberikan saran untuk menempuh jalur pengadilan & merekomendasi pemerintah untuk menindak lanjuti kasus. 

Tujuan KOMNAS HAM


  1. Mengembangkan kondisi yg kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancaila, UUD 1945 & piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
  2. Meningkatkan perlindungan & penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya & kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


Tujuan Komnas HAM yg dibentuk oleh pemerintah semata mata demi melindungi warganya untuk mendapatkan hak sebagai manusia seutuhnya.

0 Response to Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM Lengkap

Post a Comment